masukkan script iklan disini
PELALAWAN,RIAUHARIAN.COM - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat malam (21/4/2026) kemarin.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang dicurigai sedang berada di sebuah warung makan. Petugas kemudian langsung mengamankan pria tersebut yang mengaku berinisial ADS.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kaleng rokok berwarna hitam yang berisi sembilan paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial PD yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).
Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H membenarkan penangkapan pelaku Narkotika tersebut.
Ia mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan meliputi sembilan paket sabu dengan berat kotor 1,46 gram, satu kaleng rokok warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
"Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tegasnya.(as)


