SIAK,RIAUHARIAN.COM - Sat Reskrim Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keadilan distribusi energi bersubsidi. Dalam kurun waktu satu minggu, dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penindakan pertama dilakukan pada hari Kamis, 9 April 2026, di Jalan Lintas Perawang KM 9, Kecamatan Tualang. Selanjutnya, penindakan kedua berlangsung pada hari Rabu, 15 April 2026, di Jalan Balak KM 11, Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial SS dan IY.
Kedua pelaku menjalankan modus operandi yang terbilang rapi dan terstruktur. Mereka memanfaatkan sejumlah barcode MyPertamina untuk melakukan pembelian BBM subsidi jenis Bio Solar secara berulang di SPBU. Tidak hanya itu, kendaraan pick up yang digunakan telah dimodifikasi pada bagian tangki sehingga mampu menampung BBM jauh melebihi kapasitas standar. Modifikasi ilegal ini selain melanggar aturan, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Setelah memperoleh BBM, pelaku memindahkan Bio Solar ke dalam ratusan jerigen berkapasitas 35 liter, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit kendaraan pick up dengan tangki yang telah dimodifikasi, selang minyak, mesin pompa, ratusan jerigen, sekitar 160 liter Bio Solar, beberapa barcode MyPertamina, serta uang tunai hasil penjualan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos P, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
“Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat. BBM subsidi diperuntukkan bagi yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas di seluruh wilayah Kabupaten Siak,” tegasnya.**





