Iklan

a-digital-logo-banner-features-the-indonesian-news

Gagal Edarkan 51 Gram Sabu ke Telayap, Tiga Pria Diciduk di Lintas Timur Pangkalan Kerinci

RIAUHARIAN.COM
Rabu, 06 Mei 2026, 03.27 WIB Last Updated 2026-05-06T10:27:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


PELALAWAN,RIAUHARIAN.COM  – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan memutus dugaan jaringan peredaran narkotika jalur Pekanbaru–Pelalawan dengan mengamankan tiga orang tersangka dalam operasi yang digelar Selasa dini hari (5/5/2026).


Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 51,33 gram yang diduga akan diedarkan ke Desa Telayap.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di pinggir Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. 


Tim opsnal menghentikan sepeda motor Yamaha N-Max tanpa nomor polisi yang dikendarai dua pria sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi.


Dua tersangka, H H (27) dan C F (29), warga Desa Telayap, diamankan saat berada di lokasi tersebut. 


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak sabun yang di dalamnya berisi satu paket sabu dengan berat kotor 51,33 gram.


“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Pelalawan menggunakan sepeda motor,” kata Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos, mewakili Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, S.I.K.


Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial ANS (29) untuk menjemput barang haram tersebut dari Pekanbaru dan membawanya ke wilayah Telayap. 


Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ANS di kediamannya di Desa Telayap pada hari yang sama.


Dalam pemeriksaan lanjutan, ANS disebut mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial DS yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.


Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak sabun, dua unit telepon genggam merek Vivo dan Nubia, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa nomor polisi.


Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.


Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut. 


“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan ini setidaknya menyelamatkan ratusan jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Thomas.


Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/A/53/V/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 5 Mei 2026.*

Komentar

Tampilkan

Terkini