Iklan

a-digital-logo-banner-features-the-indonesian-news

Lagi Lagi PT Serikat Putra Hancurkan Aliran Sungai Kerumutan dan Air Terjun Hingga Tinggal Nama

RIAUHARIAN.COM
Jumat, 12 Juni 2026, 13.16 WIB Last Updated 2026-06-12T21:29:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


PELALAWAN,RIAUHARIAN.COM --
Hingga Kini di sepanjang Badan dan tepi bibir sungai Perkebunan PT Serikat Putra Porlak poranda kan Dasar Aliran sungai Desa Tambun dan Air terjun,Kecamatan Bandar Petualangan, Kabupaten Pelalawan,Riau. (Sapru 13 Hunik 2026).

Terlihat susah hampir 30 tahun lebih Perkebun PT Serikat putra di setiap pinggiran sungai terlihat pokok sawit ditanam yang di warnai dengan cat putih dan merah, hanya sebagai  dugaan modus tanda larangan tidak boleh di hasilkan Namun masih terlihat pelepah baru jatuh di lokasih.

Akan tetapi bila melihat ke dalam areal perkebunan tak jahu dari Jalan pokok sawit ternyata di panen oleh para pemanen kariawan PT Serikat putra (Sp) selama ini perusahaan hanya mengelabui dengan memberi tanda pokok sawit dengan mengunakan cat putih di setiap pokok sawit di pinggiran sungai.

Anehnya ,Seharusnya das tersentut susah di kembali kan sepeti semula ,kenapa sampai sekarang belum di puluhan bahkan tidak di Tanam Pokok kayu untuk Pemilihan di sepanjang sungai pada hal Dinas Klhk dan Gakum bahkan DPRD Pelalawan Juga sudah turun ke lokasi beberapa tahun silam.

Hal ini di sampaikan Pekerja saat di lokasi. Katanya ," ya pak sungai kadang banjir dan Ada di panen di pinggiran sungai tutur Warga dan saat melintas juga di sampaikan pekerja berinisial (AN 35 tahun ) kepada Media Riauharian.Com saat Istrahat.

Terlihat di pinggiran sungai saat melintas terlihat ada pekerjaan yang lagi memasukan tanah ke dalam goni untuk menahan agar tanah di pinggiran sungai tidak lonsor ke dalam sungai.

Saat media ini mencoba bertanya namun pekerja bilang tidak tau kami bukan orang  sini ujarnya dan kami orang pendatang Yang baru beberapa tahun, hanya pekerja tutupnya.

Dugaan pengrusakan DAS dan lingkungan tersebut berpotensi melanggar ketentuan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, khususnya Pasal 5 yang mengatur fungsi sempadan sungai sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan agar fungsi sungai tetap terjaga.

Tak hanya itu, Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2011 juga mengatur bahwa garis sempadan sungai kecil di luar kawasan perkotaan paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Di tambahkan lagi Saat ini pokok sawit sudah tinggi menjulan dan Susah di panen akibat tingginya Pokok aawit sudah layak di tumbang dan di wilayah Desa Air terjun sudah tinggi dan agreknya udah di sambung panjang nya sudah mencapai lebih kuran 20 Meter tutupnya.

Namun informasi dirangkum Awak media di lokasi dan mencoba mengahubungi pihak perusahaan di lokasi Pekerja Menyampaikan tidak memiliki kontak Menejemen dan tidak punya ni Whatsapp mandok mereka untuk menghubungi Pihak perusahaan agar dalam pemberitaan berimbang. *


BERSAMBUNG*****

Komentar

Tampilkan

Terkini