masukkan script iklan disini
PELALAWAN – Bhabinkamtibmas Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Aipda Sony Mario, menyerahkan maklumat tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada perangkat desa, Sabtu, 25 Juli 2026.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penyampaian Maklumat Forkopimda Provinsi Riau dan Maklumat Kapolda Riau terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya menjelang meningkatnya potensi kebakaran akibat aktivitas pembukaan lahan.
Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pemerintah desa dan warga juga didorong untuk berperan aktif melakukan pencegahan dini serta mengoptimalkan kembali peran Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa.
Maklumat tersebut kemudian diterima oleh perangkat Desa Sungai Upih untuk diteruskan kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.
Selain menyampaikan imbauan, kegiatan tersebut juga memperkuat koordinasi antara Polri dan pemerintah desa dalam upaya menciptakan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla.
Ke depan, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa dan MPA akan melakukan pemantauan secara rutin serta melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki potensi rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.





