masukkan script iklan disini
SIAK — Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mengaku resah atas dugaan praktik intimidasi yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan bcnindonesia dari Batam. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah kepala sekolah dikaitkan dengan pemberitaan mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, seseorang yang memperkenalkan diri dengan berinisial RS alias Ibnu diduga menghubungi beberapa kepala sekolah di Kabupaten Siak terkait informasi mengenai penggunaan anggaran BOS.
Pihak tersebut diduga menggunakan data pagu anggaran BOS yang tersedia melalui sistem informasi resmi pemerintah sebagai bahan pemberitaan. Sejumlah kepala sekolah menilai pemberitaan tersebut kemudian membangun persepsi seolah-olah telah terjadi penyalahgunaan anggaran, meskipun data pagu anggaran pada dasarnya merupakan informasi yang dapat diakses publik.
Para kepala sekolah menyampaikan bahwa pengelolaan dana BOS telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan. Mereka berharap setiap dugaan penyimpangan dilakukan melalui proses pemeriksaan resmi dan berdasarkan bukti yang jelas.
Setelah pemberitaan muncul, sejumlah kepala sekolah mengaku mendapat permintaan sejumlah uang agar pemberitaan dihentikan atau diturunkan. Nilai yang disebut diminta berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.
“Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran, ada jalur pengawasan dan hukum yang dapat ditempuh. Namun, apabila ada permintaan uang dengan alasan menghentikan pemberitaan, hal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Kamis (16/7/2026).
Kondisi tersebut disebut mengganggu konsentrasi kepala sekolah dalam menjalankan tugas pelayanan pendidikan. Mereka khawatir tekanan melalui pemberitaan dapat menghambat pengelolaan sekolah dan pelaksanaan program pendidikan.
Apabila terdapat bukti adanya permintaan uang dengan tujuan menghentikan pemberitaan, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan dana BOS tetap harus dibuktikan melalui mekanisme audit atau pemeriksaan resmi.(as)





