Iklan

a-digital-logo-banner-features-the-indonesian-news

MBG Kembali Beroperasi, Fowler Ingatkan Pengelolaan Limbah Wajib Sesuai Aturan

RIAUHARIAN.COM
Senin, 13 Juli 2026, 03.51 WIB Last Updated 2026-07-13T10:54:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PELALAWAN,RIAUHARIAN.COM – Setelah berhenti beroperasi selama kurang lebih satu pekan, seluruh unit dapur pengolahan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Pelalawan kini resmi kembali beraktivitas dan melayani Gizi anak-anak.

Menyambut kembalinya kegiatan operasional ini, Forum Wartawan dan Lingkungan (Fowler) Perwakilan Kabupaten Pelalawan menyampaikan imbauan agar seluruh pengelola dapur senantiasa mematuhi aturan pengelolaan limbah dan menjaga kebersihan lingkungan,Senin (13-Juli-2026).
 
Ketua Fowler Kabupaten Pelalawan,Tami Winata, menyambut baik dimulainya kembali program yang sangat mulia dan bermanfaat bagi pemenuhan gizi anak-anak ini. 

Namun demikian, ia mengingatkan agar semangat bekerja dan melayani tetap dibarengi dengan tanggung jawab menjaga kelestarian alam serta kenyamanan warga sekitar.
 
“Kami menyambut gembira kembalinya operasional MBG demi membantu pemenuhan gizi anak-anak. Namun, kebaikan program ini tidak boleh dibarengi dengan kerusakan lingkungan. Limbah yang dihasilkan wajib dikelola dengan benar, jangan sampai mencemari sungai, selokan, atau menimbulkan bau yang mengganggu warga,” tegas Tami Winata.
 
 
Mengingat kegiatan baru dimulai kembali, Fowler menekankan beberapa hal penting yang wajib dilaksanakan:
 
1. Pembersihan Menyeluruh: Manfaatkan masa awal kembali beroperasi untuk membersihkan seluruh area dapur, saluran pembuangan air, tempat penampungan sementara, serta lingkungan sekitar dari kotoran sisa masa libur agar tidak menimbulkan penyakit atau bau tidak sedap.
2. Pengelolaan Limbah Sesuai Aturan: Limbah cair, air cucian, sisa makanan, maupun sampah anorganik dilarang keras dibuang sembarangan langsung ke selokan, parit, sungai, atau tanah kosong. 

Pengelola wajib mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup.
3. Jaga Kebersihan dan Ketertiban: Pastikan tempat penampungan sampah selalu tertutup rapat, sampah dipilah dengan baik, dan diangkut secara teratur agar tidak menjadi sarang hama penyakit maupun mengganggu ketenangan warga sekitar.
4. Kepatuhan dan Pengawasan: Fowler Pelalawan bersama unsur lainnya akan terus melakukan pemantauan,Jika ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran yang merugikan lingkungan, kami akan mendesak instansi berwenang untuk memberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Mari kita buktikan bahwa program MBG bukan hanya menyehatkan tubuh anak-anak, tapi juga menjaga lingkungan yang sehat. Bekerjalah dengan rapi, bersih, dan penuh tanggung jawab, agar manfaatnya terasa nyata dan tidak menimbulkan masalah baru,” tambah beliau menutup pernyataan.
 
Fowler berharap imbauan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh pengelola demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan harmonis.*(@).
Komentar

Tampilkan

Terkini