Iklan

a-digital-logo-banner-features-the-indonesian-news

Pelaku Curanmor Yamaha NMAX di Tambun Pelalawan Ditangkap di Kontrakan

Selasa, 11 Agustus 2026, 00.45 WIB Last Updated 2026-08-11T07:45:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



PELALAWAN — Polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik warga Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu pada Senin (11/8/2026).

Tersangka berinisial RG alias R, 24 tahun, warga Kecamatan Pangkalan Lesung. Ia kini diamankan di Mapolsek Bunut untuk menjalani proses hukum.

Kasus tersebut bermula saat sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 6118 IZ milik AN, 29 tahun, hilang dari teras rumah korban di Desa Tambun pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban terbangun setelah mendengar suara dari luar rumah. Saat keluar, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Dari kejauhan, korban melihat dua orang yang diduga pelaku sedang membawa sepeda motor tersebut.

Salah seorang mengendarai NMAX milik korban, sementara seorang lainnya mengendarai Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi sambil menarik atau menyetep sepeda motor tersebut.

Korban bersama ayahnya sempat melakukan pengejaran. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri melalui jalan yang menurun.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Bunut pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.35 WIB. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Dari pengembangan perkara, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang saksi berinisial WC.

Dari keterangan saksi, polisi memperoleh informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat, berinisial RI dan R, membawa sepeda motor NMAX hasil curian ke sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu.

Tim yang dipimpin Kapolsek Bunut kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Dalam penindakan tersebut, salah seorang terduga pelaku berhasil melarikan diri. Sementara RG alias R berhasil diamankan.

Setelah dilakukan pengecekan, korban membenarkan bahwa RG alias R merupakan salah satu orang yang sempat dilihat dan dikejar saat kejadian pencurian.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah kunci kontak sepeda motor Yamaha NMAX dan satu lembar STNK Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 6118 IZ.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari laporan masyarakat dan kerja cepat personel di lapangan.

“Kami mengapresiasi laporan dari korban dan kerja tim yang berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika melihat hal yang mencurigakan,” ujar Markus.

Ia menegaskan polisi masih memburu pelaku lain yang telah ditetapkan dalam pencarian.

“Untuk pelaku lain yang masih DPO akan terus kami kejar. Proses hukum terhadap tersangka akan kami lanjutkan secara tuntas,” katanya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi menyebut motif sementara pelaku adalah faktor ekonomi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Komentar

Tampilkan

Terkini