PEKANBARU, RIAUHARIAN .COM – Dewan Eksekutif Wilayah (DEW) Rampai Nusantara Provinsi Riau mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan seluas ±124,33 hektare di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya Berita Acara Klarifikasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tertanggal 11 November 2025 yang, menurut Rampai Nusantara, merekomendasikan penguasaan kembali oleh negara terhadap lahan tersebut.
Dalam dokumen yang menjadi dasar pernyataan Rampai Nusantara, lahan seluas sekitar 124,33 hektare itu tercatat atas nama Sutowo Lukman dkk No. 386 dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Hasil klarifikasi disebut menyatakan lahan tersebut tidak memiliki izin dan permohonan inventarisasinya telah ditolak oleh Kementerian Kehutanan.
Rampai Nusantara juga menyoroti keberadaan plang resmi Satgas PKH di lokasi yang bertuliskan:
«“LAHAN 124,33 HA DALAM PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN.”»
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan organisasi tersebut, hingga 12 Mei 2026 lahan itu diduga masih dikelola oleh pihak tertentu dengan mengatasnamakan Koperasi Paumpenan Bulan Bersinar, oknum pemangku adat serta oknum perangkat desa.
Rampai Nusantara menduga hasil perkebunan dari lahan tersebut belum disetorkan kepada negara. Atas dasar itu, organisasi tersebut menilai diperlukan langkah penegakan hukum dan pengamanan aset secara menyeluruh.
Sekjen DEW Rampai Nusantara Provinsi Riau, Ebet Saputra, SH, menegaskan pihaknya meminta pemerintah tidak berhenti pada pemasangan plang, tetapi memastikan penguasaan negara benar-benar diwujudkan secara fisik di lapangan.
“Aset negara harus kembali ke negara. Jangan sampai setelah dipasang plang penguasaan, aktivitas pengelolaan masih berlangsung. Negara harus hadir dan memastikan aset tersebut benar-benar diamankan,” tegas Ebet dalam siaran persnya.
Rampai Nusantara Riau juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga mengelola lahan tersebut, termasuk aliran hasil perkebunan apabila ditemukan adanya aktivitas ekonomi setelah lahan dinyatakan berada dalam penguasaan pemerintah.
Empat Tuntutan
Dalam siaran pers tersebut, Rampai Nusantara Riau menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, meminta Satgas PKH melakukan penyitaan atau pengamanan fisik secara menyeluruh terhadap lahan seluas 124,33 hektare beserta hasil perkebunan yang berada di atasnya sesuai ketentuan hukum.
Kedua, meminta Polda Riau dan Kejati Riau melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengelolaan lahan tanpa izin serta menindak pihak-pihak yang nantinya terbukti melanggar hukum.
Ketiga, meminta PPATK bersama aparat penegak hukum menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana asal dan dugaan pencucian uang, termasuk kemungkinan penyitaan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana.
Keempat, meminta Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk memastikan pengamanan dan pengelolaan aset negara di lokasi berjalan efektif.
Rampai Nusantara Riau memberikan batas waktu 7x24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan tindak lanjut atas persoalan tersebut. Jika tuntutan itu tidak mendapat respons, mereka menyatakan akan menempuh langkah pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum serta menggelar aksi massa secara damai.
“Kami ingin persoalan ini terang-benderang. Jika memang merupakan aset yang harus dikuasai negara, maka tidak boleh ada pihak yang mengambil manfaat secara sepihak. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan tindakan nyata dari negara,” ujar Ebet.
Rampai Nusantara menegaskan langkah yang mereka dorong bukan semata-mata persoalan penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan aset negara dan transparansi pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Pelalawan.
Catatan: seluruh dugaan dalam berita ini merupakan pernyataan dan tuntutan dari DEW Rampai Nusantara Riau. Pihak-pihak yang disebut belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan hukum.***








