RIAUHARIAN.COM - Dua hakim yang terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) atas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kini diperiksa Kejagung.
Dua hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (13/4/2025) seperti dilansir dari Jawapos.co.
"Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," ujarnya.
Keduanya diketahui merupakan anggota majelis hakim yang memutus perkara ekspor CPO itu.
Sedangkan, ketua majelis dalam perkara tersebut, Djuyamto, dikabarkan sempat mendatangi kantor Kejaksaan pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun, kehadiran Djuyamto tidak terpantau oleh penyidik yang menangani perkara.
"Saat itu disebutkan yang bersangkutan datang sekitar pukul 02.00 dini hari, namun tidak terdata oleh tim penyidik," jelas Harli.
Hingga pukul 11.06 WIB di hari yang sama, keberadaan Djuyamto masih belum diketahui, dan pihak penyidik masih menunggu kehadirannya.
"Semoga beliau hadir hari ini," tambah Harli.
Dalam perkara dugaan suap itu, Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara; dua pengacara berinisial MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MAN diduga terlibat dalam kasus ini saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Ia disebut menjadi penerima suap yang disalurkan oleh dua advokat, MS dan AR, melalui Wahyu Gunawan.
Jumlah suap yang disinyalir mencapai Rp60 miliar itu diduga kuat bertujuan memengaruhi vonis majelis hakim.
Putusan ontslag yang dipermasalahkan ini dijatuhkan oleh majelis hakim di PN Jakarta Pusat yang diketuai Djuyamto, dengan dua hakim anggotanya yakni Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin.
Putusan tersebut melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan meskipun pengadilan menyatakan bahwa unsur perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa telah terbukti, tetapi tidak dianggap sebagai tindak pidana.
Perkara ini melibatkan tiga perusahaan besar pengolah minyak sawit, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Putusan tersebut menuai kritik tajam lantaran ketiga perusahaan dilepaskan dari tanggung jawab pidana dan hak-haknya dipulihkan, meskipun perbuatan mereka telah terbukti di persidangan.
Kasus korupsi ekspor CPO ini sendiri bermula dari pelanggaran kebijakan pemerintah pada 2022 yang mengatur kewajiban perusahaan memasok 20 persen produksi minyak sawit ke pasar dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng.
Dugaan manipulasi dalam kebijakan ini telah merugikan negara hingga Rp18,3 triliun dan menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Berikut fakta dan data kasus suap putusan onslag perkara ekspor minyak sawit berujung dengan penerimaan aliran uang.
Tersangka Kasus Suap:
Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta (MAN)
Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan (WG)
Advokat Aryanto (AR)
Advokat Marcella Santoso (MS)
Dugaan Suap:
Saat menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, M. Arif Nuryanta diduga menerima suap Rp 60 miliar dari Aryanto dan Marcella Santoso melalui Wahyu Gunawan.
Suap ditujukan untuk membuat putusan onslag dalam perkara ekspor minyak sawit.
Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor Minyak Sawit:
Permata Hijau Grup:
1. PT Nagamas Palm Oil Lestari
2. PT Pelita Agung Agrindustri
3. PT Nubika Jaya
4. PT Permata Hijau Palm Oleo
5. PT Permata Hijau Sawit
Wilmar Group:
1. PT Multi Nabati Asahan
2. PT Multi Nabati Sulawesi
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
5. PT Wilmar Nabati Indonesia
Musim Mas Grup:
1. PT Musim Mas
2. PT Inti Benua Perkasatama
3. PT Mikie Oleonabati Industri
4. PT Agro Makmur Raya
5. Musim Mas Fuji
6. PT Megasurya Mas
7. PT Wira Inno Mas
Putusan Hakim:
Dalam perkara korporasi tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 41 tanggal 19 Maret 2025 memutuskan vonis onslag atau terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.
Tuntutan JPU:
A. Terdakwa Permata Hijau Group, terdakwa Wilmar Group, dan terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan dianggap pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah didakwakan yaitu di dalam dakwaan primair.
B. Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp 1 miliar.
C. Menjatuhkan pidana tambahan kepada yang pertama terdakwa Permata Hijau Grup untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 937 miliar dan Rp 558.181.691.
D. Terdakwa Wilmar Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perhitungan negara sebesar Rp 11.880.351.802.619.
E. Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perhitungan negara sebesar Rp 4.890.938.943.794.
Majelis Hakim:
- Djuyamto (Ketua)
- Ali Muhtarim (Anggota)
- Agam Syarief (Anggota)
Sumber: Kejagung
SUMBER BERITA MEDIA : RIAUPOS.CO.



