JAKARTA, RIAUHARIAN.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa polemik kasasi jaksa dalam perkara Delpedro Marhaen dkk kini sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung (MA).
Pemerintah, kata Yusril, akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk langkah kasasi yang diajukan jaksa, selama tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Namun, setiap upaya hukum, termasuk kasasi, harus didasarkan pada ketentuan normatif agar tercipta kepastian hukum yang adil,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Perkara Delpedro menjadi sorotan karena terjadi di masa transisi hukum acara pidana. Proses perkara dimulai menggunakan KUHAP lama, namun vonis bebas dijatuhkan setelah 2 Januari 2026, saat KUHAP baru resmi berlaku.
Kondisi ini memicu perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum terkait boleh tidaknya jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas.
Di satu sisi, KUHAP baru secara tegas menyatakan putusan bebas bersifat final dan tidak dapat diajukan kasasi oleh jaksa. Namun di sisi lain, muncul argumentasi bahwa hak kasasi tetap melekat karena perkara dimulai saat KUHAP lama masih berlaku.
“Ini menjadi perdebatan akademik: apakah mengikuti hukum saat perkara dimulai atau saat putusan dijatuhkan,” jelas Yusril.
Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah permohonan kasasi tersebut dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau ditolak, maupun diperiksa pokok perkaranya.
Yusril juga menyarankan pihak Delpedro memanfaatkan celah perubahan hukum ini dalam kontra memori kasasi sebagai strategi pembelaan.
“Jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka Mahkamah Agung yang akan menentukan boleh tidaknya. Kita tunggu putusannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen menjaga kepastian hukum dan menghormati sistem peradilan. Ke depan, Yusril berharap tidak ada lagi polemik serupa apabila seluruh perkara telah sepenuhnya menggunakan KUHAP baru, yang menutup ruang kasasi terhadap putusan bebas.
Sumber : metrotvnews.com




Tidak ada komentar:
Posting Komentar