• Jelajahi

    Copyright © RIAUHARIAN.COM – Portal Berita Riau Terkini, Aktual & Terpercaya
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    a-digital-logo-banner-features-the-indonesian-news

    Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM–LPG Subsidi, 672 Orang Jadi Tersangka

    RIAUHARIAN.COM
    Selasa, 07 April 2026, 14.22 WIB Last Updated 2026-04-07T21:37:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    JAKARTA, RIAUHARIAN.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap masifnya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi. Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, sebanyak 672 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


    Wakabareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga stabilitas energi nasional, terutama di tengah tekanan krisis global.


    “Penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan jajaran Polda selama 2025 hingga 2026 menunjukkan masih maraknya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).


    Sepanjang 2025, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi:

    Solar: 1.182.388 liter

    Pertalite: 127.019 liter

    Gas LPG 3 kg: 17.516 tabung

    Gas LPG 5,5 kg: 516 tabung

    Gas LPG 12 kg: 4.945 tabung

    Gas LPG 50 kg: 422 tabung

    Kendaraan operasional: 353 unit


    Sementara itu, pada periode Januari hingga awal April 2026, polisi mengungkap 97 lokasi kejadian perkara (TKP) dengan 89 tersangka.

    Barang bukti yang diamankan pada periode ini antara lain:

    Solar: 112.663 liter

    Gas LPG 3 kg: 7.096 tabung

    Gas LPG 5,5 kg: 425 tabung

    Gas LPG 12 kg: 3.113 tabung

    Gas LPG 50 kg: 315 tabung

    Kendaraan: 79 unit


    Nunung menegaskan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi.


    “Baru berjalan sekitar empat bulan di 2026, namun kami terus berkomitmen melindungi masyarakat dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan distribusi BBM dan LPG subsidi,” tegasnya.


    Polri memastikan penindakan akan terus diperluas untuk memutus rantai distribusi ilegal yang kerap melibatkan berbagai modus, mulai dari penimbunan hingga penyalahgunaan kendaraan pengangkut.

    Sumber : nasional.sindonews.com

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Berita Daerah

    +