JAKARTA, RIAUHARIAN.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap masifnya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi. Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, sebanyak 672 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga stabilitas energi nasional, terutama di tengah tekanan krisis global.
“Penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan jajaran Polda selama 2025 hingga 2026 menunjukkan masih maraknya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Sepanjang 2025, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi:
Solar: 1.182.388 liter
Pertalite: 127.019 liter
Gas LPG 3 kg: 17.516 tabung
Gas LPG 5,5 kg: 516 tabung
Gas LPG 12 kg: 4.945 tabung
Gas LPG 50 kg: 422 tabung
Kendaraan operasional: 353 unit
Sementara itu, pada periode Januari hingga awal April 2026, polisi mengungkap 97 lokasi kejadian perkara (TKP) dengan 89 tersangka.
Barang bukti yang diamankan pada periode ini antara lain:
Solar: 112.663 liter
Gas LPG 3 kg: 7.096 tabung
Gas LPG 5,5 kg: 425 tabung
Gas LPG 12 kg: 3.113 tabung
Gas LPG 50 kg: 315 tabung
Kendaraan: 79 unit
Nunung menegaskan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Baru berjalan sekitar empat bulan di 2026, namun kami terus berkomitmen melindungi masyarakat dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan distribusi BBM dan LPG subsidi,” tegasnya.
Polri memastikan penindakan akan terus diperluas untuk memutus rantai distribusi ilegal yang kerap melibatkan berbagai modus, mulai dari penimbunan hingga penyalahgunaan kendaraan pengangkut.
Sumber : nasional.sindonews.com




Tidak ada komentar:
Posting Komentar