Iklan

a-digital-logo-banner-features-the-indonesian-news

PKB Pelalawan Minta PKS Hentikan Potongan Timbangan TBS yang Tidak Wajar

Jumat, 29 Mei 2026, 23.53 WIB Last Updated 2026-05-30T14:59:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Pelalawan – Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pelalawan, Marwan, meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) membeli tandan buah segar (TBS) sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan pemotongan timbangan yang merugikan petani.

Menurut Marwan, praktik pemotongan timbangan secara tidak wajar membuat petani tidak merasakan kenaikan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jika PKS melakukan pemotongan timbangan secara tidak wajar dan tidak mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, sama saja tidak menaikkan harga TBS dan sangat merugikan petani,” kata Marwan, Sabtu (30/5/2026).

Anggota Komisi III DPRD Pelalawan itu mengatakan masih menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pemotongan timbangan TBS yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, ia menegaskan perusahaan wajib membeli TBS sesuai harga penetapan Dinas Perkebunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Marwan juga mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat terkait ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya melalui satu jalur resmi. Menurut dia, langkah tersebut dapat membantu menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani.

“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat dalam menata ekspor CPO dan produk turunannya serta upaya menjaga stabilitas harga TBS kelapa sawit,” ujarnya.

Selain itu, Marwan menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kepolisian Resor Pelalawan, dan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang memberikan teguran dan peringatan kepada sejumlah perusahaan pabrik kelapa sawit yang diduga membeli TBS swadaya masyarakat di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut dia, pengawasan terhadap perusahaan perlu terus dilakukan agar petani memperoleh harga yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.(as)
Komentar

Tampilkan

Terkini