Iklan

a-digital-logo-banner-features-the-indonesian-news

Polisi Tangani Dugaan Penggelapan Uang Transfer Sawit di Pangkalan Lesung Pelalawan

RIAUHARIAN.COM
Jumat, 08 Mei 2026, 01.06 WIB Last Updated 2026-05-08T09:34:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PELALAWAN, RIAUHARIAN .COM — Seorang mandor sortasi di sebuah veron sawit di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp5.010.360.


Pelaku berinisial SH (27), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga menggelapkan selisih dana transfer milik CV Akhbar Pratama. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp5 juta.


Peristiwa ini terjadi di Veron Sawit Desa Genduang dan diketahui pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 12.10 WIB, saat pihak pelapor yang merupakan kerani timbangan melakukan pengecekan selisih transaksi keuangan.


Kejadian bermula ketika pelapor meminta bantuan SH untuk melakukan transfer pembayaran kepada sejumlah supplier tandan buah sawit dengan total Rp44.940.000. Rinciannya terdiri dari beberapa transaksi, yakni Rp30 juta, Rp5 juta, Rp9 juta, Rp900 ribu, dan Rp40 ribu.


Namun, dari total tersebut, uang yang benar-benar ditransfer oleh SH hanya sebesar Rp39 juta. Setelah dilakukan pengecekan, terdapat selisih dana sebesar Rp5.010.360 yang tidak ditransfer sesuai perintah. Saat dikonfirmasi, SH berdalih bahwa uang telah ditransfer sesuai jumlah.


Merasa ada kejanggalan, pihak perusahaan kemudian melakukan klarifikasi internal dan menduga selisih tersebut telah digelapkan. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Pelalawan pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026 pukul 02.47 WIB dengan nomor laporan LP/B/41/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan.


Pelaku dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Sementara itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.010.360 telah diamankan pihak kepolisian.


Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara S.I.K melalui Kasi Humas AKP Thomas Siahaan S.Sos menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kepercayaan tidak boleh disalahgunakan. Selisih uang sudah diamankan sebagai barang bukti dan tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif,” ujarnya.


Ia juga mengimbau perusahaan agar menerapkan sistem kontrol ganda dalam setiap proses transaksi keuangan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.


Sejumlah saksi, termasuk Syamsir dan Adrianus Sudrisno, turut dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.**

Komentar

Tampilkan

Terkini