masukkan script iklan disini
PELALAWAN, RIAU, - Perkara dugaan korupsi pupuk subsidi Pelalawan memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan lima berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/7/2026).
Pelimpahan dilakukan Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan sekitar pukul 12.30 WIB di PN Pekanbaru.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, selama tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Lima terdakwa yang berkasnya telah dilimpahkan masing-masing berinisial AS, EW, JH, Y, dan ZE. Bersamaan dengan pelimpahan itu, jaksa juga menyerahkan lima surat dakwaan sebagai dasar proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.
Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor beserta pasal-pasal terkait.
Proses pelimpahan berkas selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Tahapan berikutnya adalah menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk memeriksa perkara tersebut.
Kejari Pelalawan menegaskan proses hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi. Perkara ini dinilai berkaitan dengan program yang seharusnya mendukung kebutuhan petani melalui distribusi pupuk bersubsidi yang tepat sasaran.
Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kajari Pelalawan menegaskan komitmennya mengawal penanganan perkara hingga tuntas. “Pupuk subsidi harus tepat sasaran untuk petani. Kami pastikan setiap penyimpangan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.***







