INHU, RIAUHARIAN .COM — Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali berhasil diungkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Inhu. Seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar, JMR alias ERI, warga Kecamatan Lirik, diamankan petugas bersama barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 42,30 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, tepatnya di Jalan Merak, Dusun Wonorejo, RT 004/RW 004, Kelurahan Air Molek I, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu.
Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga kerap terjadi di kawasan Jalan Merak, Dusun Wonorejo, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.
"Informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Aipda Suwandi Nasution melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, SH, MH," jelas Misran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel langsung memimpin kegiatan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Pria tersebut diketahui berinisial JMR alias Eri, warga Jalan Lintas Timur, Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan Jumairi. Pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pria tersebut sedang berada di tepian Jalan Merak, Dusun Wonorejo.
Tim Sat Res Narkoba Polres Inhu bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan Jumairi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakannya, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celananya.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal. Kepada penyidik, Eri mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari tempat dirinya diamankan.
Petugas kemudian membawa Eri ke rumah tersebut untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 11 bungkus narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam kipas angin warna putih.
Tak berhenti di situ, dalam pemeriksaan selanjutnya Eri juga mengakui memiliki sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut disebut disimpan di rumah keponakannya yang masih berada di wilayah Dusun Wonorejo, Kelurahan Air Molek I.
Tim kembali bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Di bagian dapur, petugas menemukan sebuah kotak hitam yang di dalamnya terdapat dua unit timbangan digital, satu buah sendok plastik, serta satu pak plastik pembungkus.
Secara keseluruhan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 12 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,30 gram.
Selain sabu dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, polisi turut mengamankan dua buah plastik pembungkus, satu pak plastik klip bening kosong, satu buah kotak hitam, satu unit handphone warna biru muda, satu helai celana jeans pendek warna abu-abu, serta satu unit kipas angin warna putih.
JMR alias Eri yang lahir di Air Molek pada 4 Mei 1990 tersebut diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan.
Pengungkapan di Kecamatan Pasir Penyu ini sekaligus menunjukkan bahwa jajaran Polres Inhu terus bergerak menindak setiap informasi mengenai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu.*








