Iklan

a-digital-logo-banner-features-the-indonesian-news

Kasus PT Musim Mas Mengemuka, Kapolda Riau Diminta Panggil Kades Air Hitam

RIAUHARIAN.COM
Sabtu, 30 Mei 2026, 06.14 WIB Last Updated 2026-05-30T13:14:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


PELALAWAN – Penetapan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh Polda Riau memunculkan tuntutan agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada korporasi semata.

Sejumlah pihak menilai penyidik perlu mendalami peran seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki kewenangan di wilayah tempat dugaan pelanggaran tersebut terjadi, termasuk meminta keterangan dari Kepala Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.

Pasalnya, berdasarkan keterangan yang telah beredar, aktivitas perkebunan yang diduga berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan tersebut disebut berlangsung selama puluhan tahun. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana mekanisme pengawasan yang berjalan selama ini.

"Jika memang aktivitas tersebut telah berlangsung sejak akhir 1990-an hingga lebih dari dua dekade, tentu perlu ditelusuri siapa saja yang mengetahui, mengawasi, atau pernah menerima laporan terkait kondisi tersebut. Karena itu, Kapolda Riau diharapkan memerintahkan penyidik untuk memanggil dan meminta keterangan Kepala Desa Air Hitam guna memperjelas fakta-fakta yang ada," ujar sumber yang meminta penyidikan dilakukan secara transparan.


Permintaan pemanggilan tersebut dinilai bukan untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya mengungkap secara utuh kronologi dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan aktivitas yang kini menjadi objek penyidikan.


Masyarakat berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang dianggap perlu dimintai keterangan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun pertanyaan publik di kemudian hari.


Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi maupun temuan hukum yang menyatakan Pemerintah Desa Air Hitam terlibat dalam dugaan tindak pidana lingkungan tersebut. Proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.


Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, aktivitas perusahaan ini diduga kuat telah merusak kawasan hutan dan membabat sempadan Sungai Air Hitam di Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan hitungan ahli, korporasi ini memicu kerugian ekologis fantastis yang menembus angka Rp187,8 miliar.


"Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022. Setelah menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, polisi langsung bergerak cepat meluncurkan scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah)," kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.*** Team









Komentar

Tampilkan

Terkini