masukkan script iklan disini
PELALAWAN – Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan, menggelar sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat di Kecamatan Kuala Kampar, Senin, 20 Juli 2026.
Kegiatan berlangsung di Desa Tanjung Sum mulai pukul 10.05 hingga 10.30 WIB. Sosialisasi dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Kampar, Bripka Masri, sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan itu, warga diberikan pemahaman mengenai aturan dan dampak hukum membuka hutan maupun lahan dengan cara membakar. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lahan miliknya agar terhindar dari kebakaran, terutama pada musim kemarau.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Arinal Fajri, S.H mengatakan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pencegahan karhutla membutuhkan peran bersama. Menurut dia, upaya preventif melalui edukasi diharapkan dapat meminimalkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Hasil kegiatan menunjukkan masyarakat memahami larangan membuka lahan dengan cara membakar dan menyatakan komitmen untuk menjaga lahannya dari potensi kebakaran. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif tanpa kendala.





