masukkan script iklan disini
PELALAWAN, RIAU – Kondisi Jalan Poros Desa Sungai Ara–Merbau yang sebelumnya telah diaspal oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan kini menuai sorotan masyarakat.
Di sejumlah titik, aspal terlihat mengalami kerusakan cukup parah dengan lubang yang memakan hampir separuh badan jalan sehingga dinilai membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Kerusakan tersebut diduga berkaitan dengan tingginya aktivitas kendaraan yang keluar masuk menuju kawasan perkebunan melalui salah satu simpang di sepanjang ruas jalan tersebut. Warga juga mengaku kerap melihat alat berat melintas di lokasi yang sama.
Hingga Minggu (19/7/2026).
Belum terlihat adanya upaya perbaikan maupun pemasangan rambu-rambu peringatan di titik-titik jalan yang rusak. Kondisi ini membuat pengendara, terutama pengendara sepeda motor, harus lebih berhati-hati karena berisiko mengalami kecelakaan.
Seorang warga, Naldo, mengatakan kepada awak media bahwa kerusakan jalan diduga dipicu oleh aktivitas perkebunan yang cukup padat.
"Aspal ini rusak diduga karena aktivitas perkebunan. Di sini ada simpang menuju areal kebun, dan hampir setiap hari terlihat kendaraan besar maupun alat berat keluar masuk melalui jalan itu. Lama-kelamaan aspal jadi rusak seperti sekarang," ujar Naldo.
Ia berharap pemerintah daerah bersama pihak-pihak yang memanfaatkan akses jalan tersebut segera turun tangan untuk melakukan perbaikan dan mencari solusi agar kerusakan tidak semakin meluas.
Warga juga meminta dinas terkait melakukan pemeriksaan terhadap penyebab kerusakan jalan, termasuk apabila terdapat aktivitas kendaraan bertonase besar yang melebihi kemampuan konstruksi jalan. Selain itu, pemasangan rambu-rambu peringatan dinilai mendesak agar pengguna jalan mengetahui adanya titik rawan kecelakaan.
Masyarakat berharap Jalan Poros Sungai Ara–Merbau yang menjadi akses penting bagi mobilitas warga tidak terus dibiarkan dalam kondisi rusak.
Selain mengganggu aktivitas ekonomi dan transportasi masyarakat, kerusakan jalan yang semakin parah dikhawatirkan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas apabila tidak segera ditangani.**







