masukkan script iklan disini
Pelalawan – Polsek Bunut terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penyebaran Maklumat Kapolda Riau dan Maklumat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Bhabinkamtibmas Desa Bagan Laguh, Bripka Rudiansyah, turun langsung menemui masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan pencegahan karhutla di wilayah hukum Polsek Bunut.
Dalam sosialisasi tersebut, Bripka Rudiansyah mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia juga mengingatkan warga agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat.
Selain menyampaikan larangan membakar lahan, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu tugas kepolisian dengan menjadi mitra dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Bunut AKP Markus Sinaga, S.H., M.H. mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, terutama pada musim kemarau.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi maklumat yang telah dikeluarkan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari dampak kabut asap maupun kerusakan ekosistem," kata Markus.
Ia menambahkan, Polsek Bunut akan terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.





