Iklan

a-digital-logo-banner-features-the-indonesian-news

Desakan Masyarakat Menguat, Kapolres Inhu Dorong Kolaborasi Berantas PETI di Peranap

RIAUHARIAN.COM
Senin, 01 Juni 2026, 06.43 WIB Last Updated 2026-06-01T13:43:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


PERANAP, INHU – Meningkatnya sorotan publik terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Peranap, khususnya di Desa Baturijal Hulu dan sekitarnya, akhirnya memunculkan respons langsung dari Kapolres Indragiri Hulu. Respons tersebut muncul setelah desakan masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, serta pemberitaan media yang terus mengangkat persoalan tambang ilegal yang dinilai masih marak terjadi di wilayah tersebut.


Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (1/6/2026), Kapolres Inhu menegaskan bahwa jajaran Polsek Peranap telah melakukan penertiban dan penindakan terhadap sejumlah titik aktivitas PETI. Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan tambang ilegal tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum (APH), tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.


Menurut Kapolres, sebagian pelaku dan pekerja PETI merupakan masyarakat setempat yang juga memerlukan pembinaan dan pemberdayaan ekonomi sebagai solusi jangka panjang.


Pernyataan tersebut muncul setelah Pemerintah Desa Baturijal Hulu secara resmi melayangkan surat kepada Kapolsek Peranap yang meminta agar seluruh aktivitas PETI dihentikan dan para pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Indragiri Hulu, Kapolres Inhu, Dandim 0302/Inhu, Camat Peranap, serta instansi terkait lainnya.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya berpotensi merusak lingkungan dan mencemari ekosistem, tetapi juga dikhawatirkan mengancam keberadaan situs bersejarah Masjid Raya yang menjadi bagian penting dari warisan budaya masyarakat setempat.


Secara hukum, aktivitas PETI merupakan perbuatan yang dilarang. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Meski demikian, berbagai kalangan menilai bahwa persoalan PETI di Peranap bukanlah isu baru. Aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan berulang kali menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum yang selama ini dilakukan.


Tokoh masyarakat Peranap, Anto, menilai respons Polres Inhu terhadap berbagai aspirasi dan kritik masyarakat harus menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan PETI secara menyeluruh.


Menurutnya, di tengah masyarakat masih berkembang berbagai persepsi terkait penanganan PETI yang dianggap belum sepenuhnya menyentuh seluruh lokasi aktivitas tambang ilegal. Kondisi tersebut, kata dia, perlu dijawab dengan langkah-langkah penegakan hukum yang transparan dan berkelanjutan.


"Selama aktivitas PETI masih terlihat beroperasi di sejumlah lokasi, sementara penindakan hanya dilakukan pada titik tertentu, masyarakat akan terus mempertanyakan konsistensi pemberantasan tambang ilegal. Karena itu diperlukan tindakan nyata yang mampu memutus mata rantai aktivitas PETI hingga ke pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut," ujar Anto.


Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang mencari kesalahan aparat penegak hukum. Sebaliknya, masyarakat berharap institusi kepolisian dapat membuktikan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.


Menurut Anto, dorongan Kapolres agar pemerintah daerah turut terlibat merupakan langkah yang patut didukung. Namun demikian, penegakan hukum terhadap aktivitas yang secara jelas melanggar peraturan tetap menjadi kewenangan utama aparat penegak hukum.


"Kolaborasi memang penting. Pemerintah daerah memiliki peran dalam pembinaan masyarakat dan penyediaan alternatif ekonomi. Namun untuk penindakan terhadap aktivitas ilegal, masyarakat berharap aparat penegak hukum tetap berada di garda terdepan dan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.


Diketahui, Polsek Peranap pada Minggu (31/5/2026) telah melaksanakan kegiatan penertiban dan pemusnahan sejumlah titik PETI yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap. Kegiatan tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan dan aspirasi masyarakat.


Masyarakat berharap langkah tersebut tidak berhenti sebagai respons terhadap ramainya pemberitaan, melainkan menjadi awal dari upaya yang lebih serius, terukur, dan berkelanjutan dalam memberantas PETI yang selama ini dinilai merusak lingkungan, mengancam situs budaya, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial.


Bagi masyarakat Peranap, keberhasilan pemberantasan PETI tidak diukur dari banyaknya pernyataan atau operasi sesaat, melainkan dari berkurangnya secara nyata aktivitas tambang ilegal di lapangan dan tegaknya hukum yang dirasakan adil oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa pengecualian.


Judul alternatif yang lebih kuat:

PETI Peranap Terus Disorot, Publik Tagih Ketegasan Penegakan Hukum.


Tambang Ilegal Masih Marak, Kapolres Inhu Ajak Semua Pihak Bergerak

Desa Baturijal Hulu Minta PETI Ditutup, Kapolres Inhu Dorong Kolaborasi.


PETI Ancam Lingkungan dan Situs Bersejarah, Masyarakat Desak Penindakan Menyeluruh.


Pasal 158 UU Minerba Mengancam Pelaku PETI, Masyarakat Peranap Minta Penegakan Hukum Konsisten.***

Komentar

Tampilkan

Terkini